Pajak Reksadana Tetap 5 Persen Sampai 2020

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir
Penulis:
Editor: Arsip
3/1/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 100/ 2013, yang artinya menggugurkan pemberlakuan pajak bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana sebesar 15 persen, yang semula diterapkan awal 2014. ?Ini berlaku mulai 2 Januari 2014,? kata Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip Kontan, Jumat (3/1).

Nurhaida mengatakan, insentif pajak ini diperpanjang dengan pertimbangan industri reksadana masih memerlukannya. Jika pungutan pajak ditetapkan 15 persen pada tahun ini, pihaknya khawatir industri reksadana akan kehilangan daya tarik. Sebab, investor harus menanggung biaya tinggi.

Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, penangguhan pajak bunga obligasi ini telah sesuai dengan rekomendasi OJK. Menurutnya, perpanjangan insentif pajak ini dimaksudkan agar pasar obligasi tetap bergairah. ?Pajak 5 persen berlaku sampai tahun 2020,? papar Chatib.

Teddy Punu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) optimistis penangguhan pajak 15 persen ini akan berdampak positif bagi industri reksadana.

Reporter: Redaksi