Asosiasi Tembaga Emas Dukung Revisi Aturan Ekspor

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Bernard Chaniago
Penulis:
Editor: Arsip
13/1/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) mendukung keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1/2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian.

Kebijakan itu dinilai telah mengakomodasi semua kepentingan baik pemerintah pusat dan daerah, pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP khusus Pengolahan pemurnian serta Kontrak Karya (KK) mineral tembaga.

Ketua ATEI Natsir Mansyur mengatakan dengan keputusan tersebut, ekspor hasil olahan konsentrat tembaga 15 persen tetap berjalan. Selain itu juga dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sehingga ekonomi daerah tetap bergerak dan tujuan program hilirisasi minerba pun jalan," ujar dia di Jakarta, (13/1).

Menurut dia, Indonesia seharusnya tidak legi melakukan ekspor mineral mentah (ore). Natsir juga meminta Kementerian Keuangan membahas dengan Kadin, ATEI, dan Asosiasi Mining Indonesia (AMI) dalam menetapkan Bea Keluar.

Dalam penetapan PP No 1/2014 dan Permen ESDM No 1/2014 pelaku dunia usaha diajak turut serta dalam pembahasan. "Kami berharap Kemenkeu tidak sepihak menetapkan Bea Keluar. Karena ada pertimbangan teknis dalam penetapannya," ujarnya.

Sebelum PP dan Permen diberlakukan, dalam menetapkan kadar minimum mineral Kementerian ESDM mengajak Kadin dan pemangku kepentingan lainnya seperti ATEI, AMI, pemilik IUP, IUP khusus pengolahan Pemurnian, KK PT.Freeport dan PT.Newmont. 

?Kami apresiasi langkah pemerintah yang seperti ini, kita harapkan dalam penentuan BK nantinya Menkeu juga dapat memahami semangat Indonesia incorporeted,? kata Natsir.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Farida Ahniar