KATADATA ? Bank Indonesia (BI) berencana mengkaji penetapan biaya transaksi kliring dan real time gross settlement (RTGS) yang dibebankan oleh bank kepada nasabah. BI menilai biaya itu masih lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan BI.
BI sendiri mengenakan biaya kliring Rp 1.000 per transaksi. Sedangkan RTGS sebesar Rp 7.000 hingga Rp 15.000 per transaksi. Namun menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi, pada praktiknya ada bank yang menetapkan biaya jauh di atas tarif standar BI, seperti biaya RTGS bisa mencapai Rp 75.000 dan kliring rata-rata Rp 10.000.
Menurutnya penetapan kajian tersebut akan dilakukan dalam waktu deket. Rencananya BI akan memberikan kisaran harga untuk kedua transaksi tersebut. Bank Sentral juga bisa menetapkan batas maksimal biaya untuk transaksi kliring dan RTGS. Dalam penetapan biaya tersebut, BI akan mempertimbangkan biaya operasional.
Saat ini, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang menggunakan transaksi RTGS dalam mengirim uang. Padahal jika menggunakan kliring biaya transaksi akan jauh lebih murah. Namun, sebagai catatan untuk transaksi kling nilai transaksinya di bawah Rp 500 juta.
"Kliring jauh lebih murah, dalam sehari ada empat kali settlement, jadi lebih efisien," ujarnya di Jakarta, 21 Februari 2014.