Bank Mutiara Boleh Dibeli Secara Cicil

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir
Penulis:
Editor: Arsip
26/2/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan skema pembelian baru kepada peminat PT Bank Mutiara Tbk. Pembeli dapat melakukan transaksi pembayaran secara bertahap. Skema pembayaran tersebut tertuang dalam Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2014 yang dirilis pada 6 Februari 2014 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan.

Dalam bagian ketiga aturan tersebut, investor dapat menyelesaikan pembayaran secara bertahap atau sekaligus. ?Iya aturan itu nanti dapat diberlakukan langsung untuk prosespenjualan Bank Mutiara. Namun tergantung situasi. Kami inginnya investor tetap menyelesaikan transaksi secara langsung,? kata Juru Bicara LPS Samsu Adi Nugroho dikutip dari Bisnis Indonesia, Rabu (26/2).

Menurutnya, terbitnya aturan baru tersebut akan menjadi daya tarik bagi investor yang berminat membeli Bank Mutiara, tetapi merasa berat dalam penyelesaian pembayarannya. ?Jangan sampai tahun terakhir masih tidak laku,? katanya.

Reporter: Redaksi