Perbanas Minta Ada Kompensasi atas Pungutan OJK

KATADATA | Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
18/3/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Asosiasi perbankan meminta pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai berlaku per 1 Maret 2014 dapat dikompensasi dengan kebijakan yang meringankan beban perusahaan. Misalnya, dengan memberikan imbal hasil atas giro wajib minimum (GWM) yang ditempatkan di Bank Indonesia.

?Walaupun nggak bisa mengompensasikan, paling nggak mengurangilah (beban),? kata Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono di Jakarta, Senin (17/3).

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ishaka Yoga mengatakan, seharusnya perlu ada pembuktian terlebih dahulu terkait kinerja OJK sebelum mengutip pungutan. ?Kami mengusulkan minimal setelah lima tahun OJK berjalan, sehingga kami tahu alasan mengapa OJK mengenakan iuran setelah OJK terbukti kinerjanya,? ujarnya.

Reporter: Desy Setyowati