Kementerian Perhubungan mulai memperketat pengawasan transportasi. Hal itu sejalan dengan kebijakan pelarangan mudik dan arus balik pada Lebaran tahun ini.
Untuk memperketat pengawasan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. “Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu menjelang Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers pada Senin (25/5).
Adita menyebut hanya orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020 yang dapat bepergian. Kebijakan tersebut berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi secara umum terbagi dalam tiga fase, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020. Kemudian, fase saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase setelah Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk mengawasi fase setelah Idul Fitri,” ujar Adita.
(Baca: Anies Sebut Perpanjangan PSSB Fase Menentukan untuk Mulai New Normal)
Adita pun menyebut pemerintah telah mengimbau agar masyarakat yang ada di daerah tidak kembali ke Jakarta selama pandemi Covid-19. Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait untuk memperketat pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
Pengawasan pengendalian transportasi dilaksanakan dengan penyekatan sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Hal itu untuk memastikan orang yang bepergian memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan.
"Bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,”kata Adita.
Kepolisian RI juga memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Aparat keamanan juga menambah personil untuk memeriksa simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara pelabuhan dan stasiun kereta api. Hal itu untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
(Baca: PSBB di Surabaya, Sidorajo, & Gresik Diperpanjang hingga 8 Juni 2020)