Global Mediacom Digugat Pailit Perusahaan Korsel KT Corporation

Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, gedung MNC. Perusahaan MNC Group, PT Global Mediacom Tbk, digugat pailit oleh KT Corporation.
2/8/2020, 18.10 WIB

PT Global Mediacom Tbk (BMRT), yang merupakan holding perusahaan MNC Group, digugat pailit oleh KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar. Perkara tersebut digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut bernomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.PSt. "Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi permohonan pernyataan pailit tersebut, dikutip Minggu (2/8).

Pemohon meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto sebagai tim kurator dalam proses kepailitan. Ketiganya merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan tugas tersebut, pemohon meminta hakim menetapkan imbalan jasa kurator yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya. Selain itu, termohono juga meminta hakim menghukum termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

PN Jakarta Pusat pun menetapkan sidang pertama atas perkara ini pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB.

Sebagai informasi, PT Global Mediacom Tbk merupakan sebuah holding perusahaan dalam bidang media dan telekomunikasi. Perusahaan ini pertama kali didirikan pada 30 Juni 1981 dengan nama PT Bimantara Citra Tbk. Global Mediacom menaungi perusahaan media nasional seperti RCTI, MNCTV, GTV, iNews, Okezone, serta perusahaan website berbagi video Metube.id.

Reporter: Rizky Alika