Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan ketentuan mengenai keselamatan bersepeda. Dalam aturan tersebut, pengguna sepeda harus memenuhi persyaratan keselamatan hingga melarang pesepeda menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan tersebut berlaku mulai 25 Agustus 2020.
Dalam Pasal 2, persyaratan keselamatan sepeda meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Meski demikian mereka tak mencantumkan penggunaan helm sebagai hal yang wajib dipenuhi. "Selain memenuhi ketentuan, pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm," bunyi Pasal 6 Permenhub tersebut, Jumat (18/9).
Penggunaan spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Selain itu, penggunaan lampu, alat pemantul cahaya merah dan cahaya roda harus dipasang pada malam hari. Ketentuan ini juga berlaku pada kondisi tertentu, seperti kondisi jarak pandang terbatas, hujan lebat, terowongan, atau kabut.
Terkait pedal, Kemenhub mewajibkan alat kayuh tersebut dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.
Aturan tersebut juga mengatur ketentuan bagi pesepeda di jalan raya. Mereka harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian atau atribut yang bisa memantulkan cahaya. "Serta menggunakan alas kaki," bunyi Pasal 6 Permenhub 59.
Kementerian transportasi juga melarang pesepeda melakukan enam hal selama mengemudi. Pertama adalah membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan membahayakan. Kedua mengangkut penumpang kecuali telah dilengkapi tempat duduk.
Ketiga, mengoperasikan telepon seluler saat berkendara. Keempat, menggunakan payung saat bersepeda. Kelima, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan rambu lalu lintas. "Serta berkendara berjejer lebih dari dua sepeda," demikian bunyi Pasal 8 Permenhub itu.
Aturan ini juga menjelaskan fasilitas pendukung seperti lajur sepeda yang disediakan secara khusus. Jalur tersebut dapat berupa berbagi jalan dengan kendaraan motor, menggunakan bahu jalan, lajur khusus yang berada pada badan jalan, atau jalur terpisah dengan badan jalan.
Selanjutnya, Kemenhub juga mewajibkan fasilitas umum, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah untuk menyediakan fasilitas parkir. Mereka meminta paling tidak ada 10% dari kapasitas parkir tersedia bagi pesepeda.
"Penyediaan fasilitas pendukung sepeda berupa jalur sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi Pasal 16 ayat (1).
Akan tetapi Permenhub tersebut tak menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan detail sanksi akan diatur masing-masing kepala daerah lewat Peraturan Daerah. "Nanti mereka akan mengeluarkan aturan turunannya," kata Budi dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).
Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sepeda menjadi tren pada masa Pandemi Covid-19. "Untuk itu, kami lakukan Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan agar masyarakat tahu bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman," ujar Budi, Jumat (18/9).