BPOM Dukung 6 Instansi Kembangkan Vaksin Merah Putih

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 tahap kedua kepada seorang pekerja sektor pariwisata di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/4/2021). Vaksinasi yang difasilitasi oleh Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tengah itu menyasar sedikitnya 710 orang pekerja sektor pariwisata. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.
13/4/2021, 15.15 WIB

Pandemi telah mendorong berbagai inisiatif penelitian dan pengembangan, baik obat dan vaksin Covid-19. Untuk vaksin, di Indonesia, ada enam instansi yang sedang melakukan riset.

“Pengembangan vaksin merah putih ini merupakan respon kita terhadap kebutuhan percepatan penanganan pandemi dan juga upaya kita untuk kemandirian bangsa,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam workshop Pengawalan Vaksin Merah Putih secara virtual, Selasa (13/4).

Pengembangan vaksin Covid-19 merupakan salah satu inisiatif yang saat ini sedang dilakukan oleh beberapa Lembaga Perguruan Tinggi dan Penelitian di Indonesia. Pengembangan ini dikoordinir oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) di bawah suatu Konsorsium Vaksin Merah Putih.

Keenam institusi yang tengah mengembangkan vaksin Covid-19 dengan platform yang berbeda, yaitu Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Universitas Airlangga, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Penny mengatakan, peran BPOM sebagai badan regulator di bidang pengawasan obat dalam proses pengembangan vaksin ini sebagai pengawas uji klinik. Mulai dari pemberian izin pelaksanaan uji klinik dan juga melakukan pengawasan melalui kegiatan inspeksi uji klinik agar sesuai dengan standar good clinical practice.

Simak Databoks berikut: 

Dalam hal ini, BPOM melakukan launching Tools Self Assessment Pengembangan Vaksin yang dapat diakses oleh semua pihak yang terkait melalui situs resmi BPOM.

Menurut Penny, dalam proses pengembangan vaksin terdapat serangkaian tahapan yang sesuai dengan kaidah standar yang berlaku secara internasional. Standar ini untuk memastikan vaksin yang akan digunakan pada masyarakat aman, berkhasiat dan memiliki mutu yang baik.

“Standar yang diterapkan pada tahapan pengembangan awal dan uji pra-klinik harus memenuhi persyaratan good laboratory practice atau GLP, serta standar Good Manufacturing Practice (GMP) atau cara produksi obat yang baik untuk proses pembuatan vaksin yang akan digunakan pada manusia,” kata Penny.

Selain itu, Ia menambahkan, dalam tahap pengembangan vaksin, standar yang diterapkan pada tahap uji klinik fase 1, fase 2, dan fase 3 adalah standard Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) untuk pelaksanaan uji kliniknya.

“Saya rasa kalau tahapan-tahapan tersebut diikuti dengan baik, harusnya percepatan pengembangan vaksin bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Penny.

Ia menjelaskan, pengembangan vaksin merah putih implementasi dari sinergi triple helix, yaitu kerja sama pemerintah, perguruan tinggi, dan industri sebagai upaya bersama mengatasi pandemi Covid-19.

“Komunikasi antara peneliti dengan industri farmasi juga sudah harus mulai dilakukan sejak awal untuk mempercepat persiapan proses produksi dan pengadaan vaksin merah putih,” ujar dia.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi