Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Usulan Formasi Belum Lengkap

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antre untuk mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/11/2020). Tes kesehatan tersebut merupakan syarat wajib bagi peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Pingit Aria
29/5/2021, 20.39 WIB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dari jadwal yang seharusnya dimulai pada 31 Mei 2021. Belum ada kepastian mengenai kapan pendaftaran akan dibuka.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, saat ini masih ada beberapa peraturan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan. Karena itu, pendaftarannya belum bisa dibuka bulan ini.

"Sekarang masih tahapan usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi, makanya jadwal pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima Haria, Sabtu (29/5).

Sebagai informasi, sejauh ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan lowongan CPNS dan PPPK dengan total yang pegawai mencapai 12.037 orang. Lalu, Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS hingga sebanyak 4.148 formasi.

Dia pun meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS serta seleksi kompetensi PPPK nonguru tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

PELATIHAN DASAR CPNS KABUPATEN MADIUN (ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.)

Sedangkan untuk seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nantinya, jika sudah dibuka, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dilakukan melalui satu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Portal tersebut dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Portal SSCASN ini akan digunakan untuk tiga kategori pendaftaran yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa dengan SSCASN, calon peserta seleksi CPNS 2021 tak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Sebab, sistem SSCASN sendiri akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Reporter: Antara