Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat pada Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan bahwa aparatnya siap berlaku tegas terhadap perilaku yang merugikan masyarakat luas, terlebih pada masa pandemi seperti ini.
"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan untuk sekedar mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit seperti sekarang ini,” ujar Rusdi.
Ia berjanji bahwa aparat keamanan tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas orang-orang yang bertanggung jawab dibalik berbagai penimbunan dan aksi lainnya yang merugikan masyarakat luas.
Saat ini, tambahnya, Polri juga telah melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat, disertai dengan langkah antisipasinya.
"Isu tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen tabung telah menjadi perhatian dari Polri, termasuk juga bagaimana isu itu bisa ditanggulangi," kata Rusdi.
Pada keterangan pers terbarunya, Polri akan menyasar para pelaku penimbunan dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan denda terberat Rp 2 milyar.
Namun demikian, tambahnya, aparat dilapangan juga tidak akan berlaku gegabah dalam melakukan penindakan. Polri, lanjutnya, sepenuhnya menyadari bahwa kondisi PPKM Darurat ini secara psikologis telah membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
“Ada banyak kegiatan dan aktivitas bisnis yang harus berhenti sementara saat diberlakukannya kondisi darurat ini.”
Akan tetapi, Rusdi juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada situasi kekinian akibat penyebaran virus Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia yang semakin tinggi.
Dalam kondisi tersebut, tentunya Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
"Hal yang dilakukan Polri berserta instansi lainnya tidak lain dan tidak bukan bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia," ujarnya.
Rusdi juga menyampaikan, Polri terus memberikan edukasi dan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai situasi yang mengharuskan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.
Dengan begitu, dia berharap masyarakat memahami dan secara sadar akan melaksanakan segala aturan yang terkait PPKM Darurat.
"Tetap bersatu melawan Covid-19 semoga apa yang kita lakukan mendapatkan ridho Tuhan Yang Maha Esa," Pungkas Rusdi.
Sebagaimana telah diketahui, seiring diberlakukannya status PPKM darurat pada akhir minggu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan dimulainya operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan.
Keputusan itu termuat dalam Surat telegram Kapolri bernomor STR/577/VII/OPS.2/2021, yang diteken Kapolri pada Jumat (2/7/2021) dan akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7)
"Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini sudah dinyatakan berlaku," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan persnya, Jumat (2/7), sebagaimana diberitakan oleh kompas.com.
Argo mengatakan, ada tujuh satuan tugas dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, yaitu satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.
Ada pula satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).
"Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali," ucapnya.
Argo menambahkan aparat kepolisian akan melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota guna membatasi mobilitas warga dan juga untuk melaksanakan tes swab antigen secara acak.
"Selain PPKM mikro di tingkat RT/RW, juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," katanya.
Penyekatan untuk tes swab antigen acak juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, pelabuhan.
"Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan pemerintah daerah," tutur dia.