Luhut: PeduliLindungi Akan Diwajibkan di Hampir Semua Tempat Publik

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/
30/8/2021, 22.02 WIB

Pemerintah telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah aktivitas masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aplikasi tersebut akan diwajibkan pada hampir seluruh akses publik.

Luhut memastikan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan terus berjalan selama pandemi. Apalagi Covid-19 akan mengubah gaya hidup masyarakat menjadi berbasis platform digital.

"PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).

Pemerintah juga akan terus akan memperbaiki aplikasi tersebut. Salah satunya dengan menambah kategori berwarna hitam untuk menandakan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat.

Luhut mengatakan, penambahan kategori itu dilakukan agar pemerintah bisa lebih cepat dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19. Jika orang berkategori hitam masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, orang tersebut akan segera dievakuasi untuk diisolasi atau dikarantina.

Adapun, data PeduliLindungi akan dimigrasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai Jumat (3/9). "Dengan demikian akan memiliki server yang sangat besar," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, aplikasi itu bertujuan menerapkan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan).
“Kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” kata dia dalam keterangan pers, Jumat (27/8).

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store. “Mudah dan tidak dipungut biaya,” kata Johnny.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung penuh penerapan aplikasi Peduli Lindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan, baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Sebagai bagian dari dukungan tersebut, aplikasi Peduli Lindungi digunakan pada seluruh angkutan massal serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pada awal penerapan aplikasi ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” ujar dia.

Reporter: Rizky Alika