KPK Sebut Kesaksian Sofyan Djalil Memperkuat Dakwaan RJ Lino

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku pemohon, Agus Dwiwarsono (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
4/11/2021, 13.51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kesaksian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam persidangan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino justru semakin memperkuat dakwaan.

Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sofyan menjelaskan soal pengadaan barang dan jasa di BUMN yang terikat aturan ketat. Penunjukkan langsung bisa dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukum.

“Pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair dan akuntabel," kata Fikri, dikutip dari Antara, Kamis (4/11).

Sofyan Djalil menjadi saksi meringankan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN yang mengangkat RJ Lino menjadi Dirut Pelindo. Ia menyebut pada saat keadaan mendesak, pengadaan di BUMN dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

"Jadi kalau sudah berkali-kali penunjukan tender, tetapi tender belum tentu yang terbaik boleh ditunjuk langsung, kalau gagal tendernya," katanya, dalam persidangan, Rabu (3/11).

Sofyan menceritakan ia menawarkan Lino mengikuti uji kelayakan untuk menjadi Dirut Pelindo II bersama komunitas pelabuhan. Kala itu, RJ Lino presentasi di Kementerian BUMN di hadapan komisaris Pelindo, perusahaan pelayaran, Menteri Perhubungan, dan Dirjen Perhubungan Laut. Ia menyebut RJ Lino sebagai sosok yang profesional sehingga ia lolos menjadi pimpinan BUMN itu.

Halaman: