Pemerintah menutup kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah Omicron masuk. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken Kepala Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.
Keempatbelas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho. Inggris, dan Denmark. Alasan penutupan mulai dari kasus Omicron di atas 10 ribu hingga kedekatan dengan negara yang dekat dengan transmisi komunitas.
“Menutup sementara WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernnah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara tersebut,” demikian bunyi poin F SE tersebut seperti ditulis pada Kamis (6/1). Selain Prancis, 13 negara tak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Penutupan tak berlaku bagi pelaku perjalanan yang memenuhi beberapa kriteria. Mereka tak boleh memiliki riwayat perjalanan dari 14 negara tersebut selama dua pekan ke belakang, pelaku perjalanan yang memenuhi aturan keimigrasian sesuai aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mereka yang masuk travel corridor arrangement (TCA).
“Serta mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari Kementerian dan Lembaga (K/L),” bunyi SE tersebut.
Seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA harus menunjukkan sertifikat vaksin. Mereka yang belum menerima vaksin, maka akan menjalani vaksinasi begitu tiba di tempat karantina.
WNA yang akan menjalani vaksinasi adalah mereka yang berusia 12-17 tahun, serta yang memiliki pemegang izin diplomatik serta izin dinas, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada WNA setingkat Menteri ke atas serta mereka yang masuk dengan skema TCA. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi warga asing yang transit di bandara, di bawah 18 tahun, serta mereka dengan penyakit komorbid.
WNA yang masuk ke Indonesia juga perlu menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum tiba. Saat kedatangan, mereka juga akan menjalani tes swab dan menjalani karantina selama 7x24 jam.
Baik WNI maupun WNA yang menjalani karantina juga harus menjalani tes PCR kedua dengan ketentuan berbeda. Mereka yang isolasi selama 7x24 jam akan tes pada hari keenam, sedangkan pelaku perjalana yang karantina selama 10x24 jam akan menjalani tes pada hari hari kesembilan.