Paspampres atau Pasukan Pengamanan Pengamanan Presiden bertugas untuk pengamanan untuk Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan tamu negara yang setingkat dengan Kepala Negara atau kepala Pemerintahan.
Paspampres juga menjalankan pengamanan keluarga Presiden dan Wakil Presiden, serta mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di istana Kepresidenan atau luar Presiden.
Paspampres merupakan pasukan elit yang dipilih dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ada empat grup yang dibagi untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengutip dari Tni.mil.id, Grup D bertugas memberi pengamanan untuk mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya. Grup A memberi pengamanan untuk Presiden beserta keluarga. Grup B bertugas menjaga Wakil Presiden beserta keluarga. Sedangkan Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala pemerintahan.
Daftar Gaji Paspampres
Gaji Paspampres beragam sesuai pangkat dan jabatan di kesatuan TNI. Besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur gaji anggota TNI berikut rinciannya:
Tamtama Golongan I
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Bintara Golongan II
- Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Perwira Pertama Golongan III
- Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
- Perwira Menengah Golongan IV
- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Tunjangan Paspampres
Setelah membahas mengenai gaji anggota Paspampres, ada juga tunjangan kinerja pegawai TNI. Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 mengatur tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan. Berikut penjelasannya:
(1)Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berikut tunjangan kinerja TNI, berdasarkan kelas jabatan:
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000