Dua Versi Akar Konflik Dosen SBM dan Rektor ITB

Antara
Forum Dosen SBM ITB menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru hingga sistem pengelolaan kampus kembali normal.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
12/3/2022, 11.59 WIB

Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) berselisih dengan rektorat. Hal ini berdampak pada penghentian kegiatan belajar seperti biasa di SBM.

Mahasiswa saat ini diminta untuk belajar secara mandiri. Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru hingga sistem normal kembali.

Perwakilan Forum Dosen SBM ITB Jann Hidajat mengatakan, konflik terjadi usai rektor mencabut hak swakelola SBM ITB sekitar enam bulan yang lalu. Hal ini ditandai dengan dicabutnya Surat Keputusan (SK) Rektor ITB Nomor 203/2003 serta digantikan dengan peraturan baru.

"(Peraturan baru) menerapkan standar biaya yang sama untuk semua fakultas," kata Jann saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (11/3) malam.

Sebelumnya, SK Rektor ITB 203/2003 menjelaskan SBM ITB merupakan sebuah unit yang merencanakan, mengorganisasikan,
mengendalikan, dan mengevaluasi sumberdaya, mencakup dosen, peneliti, staf administrasi, sarana dan prasarana akademik, anggaran operasional akademik, anggaran pemeliharaan dan anggaran investasi pengembangan dalam ruang lingkupnya dengan sistem keuangan mandiri. Ini artinya, SBM ITB diberi otonomi untuk mencari dana dan membiayai kebutuhannya sendiri tanpa suntikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tetap ada pembagian untuk ITB, sisanya digunakan sendiri," katanya.

Pada awal pendirian SBM ITB, pembagian dana disepakat 80% pendapatan dikelola oleh SBM, sementara 20% untuk ITB. Seiring perubahan rektor, porsi pembagian dana diubah menjadi 70% pendapatan dikelola SBM dan 30% dikelola ITB.

Jann mengatakan besaran pendapatan yang dikelola SBM semakin mengecil sejak Reini Djuhraeni menjabat sebagai Rektor ITB, . Sebanyak 60% pendapatan dari mahasiswa internasional dikelola oleh SBM, sedangkan 40% sisanya dikelola ITB. Sementara, pengelolaan pendapatan mahasiswa reguler dibagi menjadi 50:50.

Namun sekitar enam bulan lalu, Rektor ITB mengganti porsi pengelolaan pendapatan menjadi 100% dana yang masuk dikelola oleh ITB.

Jann mengatakan, masing-masing fakultas di SBM tetap diberikan kucuran dana oleh ITB. "Tapi keleluasaan dalam penggunaan anggaran menjadi sempit karena semua harus dinegosiasi dengan rektor," ujar dia.

Menurutnya, tidak semua rencana anggaran SBM bisa disepakati oleh Rektor ITB. Hal ini dianggap menghambat pengembangan sumber daya manusia di SBM.

Sejumlah kegiatan yang terdampak seperti kerja sama dengan mahasiswa atau dosen asing, penelitian, bimbingan mahasiswa dengan mengundang ahli, hingga pelatihan entrepreneurship.

"Kegiatan itu susah diadakan karena tidak ada mata anggarannya di ITB," ujar dia.

Di sisi lain, pengajuan anggaran dinilai memerlukan proes birokrasi yang panjang. Hal ini juga akan berdampak pada kualitas pelayanan dosen SBM ITB kepada mahasiswa.

Terbaru, para dosen SBM ITB belum menerima upah selama dua bulan terakhir.

Untuk itu, Forum Dosen telah sepakat untuk menurunkan pelayanan pada mahasiswa. Mereka berharap ITB dapat mengembalikan sistem swakelola atau pengelolaan secara mandiri.

Hasil Audit BPK

Pihak ITB juga memberikan penjelasan mengenai konflik hal swakelola SBM. Mereka mengatakan, bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengelolaan keuangan SBM ITB saat ini tidak sesuai dengan Statuta ITB (PP 65/2013).

“ITB juga telah berkonsultasi dengan dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan BPK,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB Naomi Haswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Di sisi lain, Forum Dosen memiliki persepsi berbeda terkait hasil audit BPK. Jann mengatakan, BPK telah menjelaskan ke pihak dosen bahwa SK Rektor 203/2003 yang mengatur pengelolaan keuangan SBM ITB tidak memiliki masalah. Namun,  SK Rektor tersebut tidak memiliki aturan turunan yang mengatur petunjuk teknis hak swakelola SBM ITB.

Usai menetapkan SK tersebut, Rektor ITB saat itu, Kusmayanto Kadiman terpilih menjadi menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi. "Setelah membuat SK, Pak Kusmayanto tidak lama pindah ke Jakarta," ujar dia.

Untuk itu, petunjuk teknis hak swakelola ITB hanya disusun melalui SK Dekan. BPK menilai, petunjuk teknis semestinya disusun oleh rektor, kemudian dapat diikuti dengan aturan turunan yang disusun oleh dekan.

"Tapi hasil audit BPK ditafsirkan oleh Bu Rektor (Reini) hak swakelola SBM ITB tidak bisa diberlakukan," ujar dia.

Sementara itu, Naomi mengatakan ITB saat ini sedang menyelesaikan masalah selama masa transisi secara bertahap. Dua hal yang terus diselesaikan adalah permasalahan remunerasi serta kebutuhan dana operasional masing-masing fakultas. “Pada masa transisi ini, penataan internal tengah dilakukan dan menuntut adanya sikap positif, keterbukaan, dan kesediaan maju bersama,” katanya.

Reporter: Rizky Alika