Merasa Ada Diskriminasi, Haris Azhar Akan Laporkan Balik Luhut

Katadata
Koordinator Lokataru, Haris Azhar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan.
21/3/2022, 13.17 WIB

Direktur Lokataru, Haris Azhar, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

Haris datang sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung memasuki ruang penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Menurutnya, kasus ini merupakan upaya untuk membungkam masyarakat sipil. “Ini politis. Ini upaya untuk membungkam. Orang-orang yang dibungkam seperti saya dan Fatia adalah orang yang sudah punya banyak laporan ke kantor polisi, termasuk Polda Metro Jaya, tapi tidak pernah ditanggapi,” kata Haris sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).

Haris menilai telah terjadi diskriminasi dalam penegakkan hukum, karena ada perbedaan perlakuan yang dilakukan kepolisian dengan langsung menindaklanjuti laporan Luhut, sementara kasus-kasus yang dia laporkan terkait dengan dugaan eksploitasi di Intan Jaya belum mendapatkan kejelasan.

“Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dan membuka ruang membahas soal skandal laporan dari 9 organisasi yang saya bahas di Youtube saya,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan lebih prioritas mana antara laporan dugaan pencemaran nama baik, dengan eksploitasi terhadap lingkungan. “Ketika bicara prioritas laporan dari saudara Luhut Binsar Panjaitan, maka pertanyaan saya, tunjukkan pasalnya di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang memberikan makna soal prioritas sehingga kasus ini perlu didahulukan,” ujar Haris.

Dalam kasus ini, Haris bersama Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, telah ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (19/3). Rencananya, Fatia akan memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 14.00 WIB nanti.

Sebagai informasi, Haris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops militer Intan Jaya". Video ini diunggah ke akun Youtube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021 lalu. Sebelumya, sempat ada wacana mediasi dari kedua pihak (Haris-Intan dan Luhut) terkait penayangan video. Sayangnya, upaya tersebut gagal.

Di dalam video, narasumber yang hadir memaparkan laporan mengenai sembilan organisasi bisnis para pejabat dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk Luhut, mengenai rencana eksploitasi di kawasan Intan Jaya.

Momentum penetapan sebagai tersangka tidak lantas membuat Direktur Lokataru ini bungkam. Saat ditanya wartawan terkait pelaporan balik, dia mengiyakan. Haris berencana untuk melakukan upaya pelaporan balik terkait dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi dan investasi.

“Jadi kita akan melakukan berbagai upaya hukum ke depannya. Bukan cuma saya. Ada banyak teman-teman. Jadi kalau saya sampai ditahan hari ini atau kapanpun, itu tidak ada masalah,” kata Haris. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, menegaskan bahwa kliennya sudah menyampaikan informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya, tepatnya Blok Wabu. Menurutnya, pihak kepolisian tidak semestinya memprioritaskan kasus dugaan pencemaran nama baik dibandingkan kasus dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya.

“Karena ini tidak di-follow up secara responsif oleh kepolisian, hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Kalau perlu hari ini atau besok kita akan melakukan pelaporan balik,” ujar Nurkholis.

Reporter: Ashri Fadilla