Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Abdul dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Hukuman ini setelah Arema FC dianggap bersalah atas peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing mengatakan sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Erwin dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10) dikutip dari Antara.
Erwin menjelaskan, seorang panitia pelaksana pertandingan terlebih dalam laga besar harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi.
PSSI menilai tragedi yang terjadi menunjukkan ketua panitia pelaksana dinilai tidak melakukan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," ujarnya.
Selain memberikan sanksi seumur hidup tidak lagi bisa beraktivitas di lingkungan sepak bola, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Suko merupakan orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.
"Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," katanya.
Kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10). Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dengan sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data terakhir, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.