Pulai Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perbincangan. Ini setelah pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menjelaskan Pulau Pasir tak pernah menjadi bagian NKRI. Wilayah tersebut milik Australia yang diwariskan dari Inggris.
Pada 1800-an, Inggris mengakui kepemilikan Pulau Pasir. Ketika itu, Indonesia sudah berada di bawah administrasi kolonial Belanda.
Berdasarkan hukum internasional, Indonesia hanya meliputi bekas wilayah Hindia Belanda saja. "Pulau Pasir/Asmore Reef tidak pernah menjadi bagian wilayah Hindia Belanda. Dengan demikian, pulau tersebut tidak termasuk wilayah NKRI," ujar Teuku, Selasa (25/10).
Kedaulatan Australia atas Pulau Pasir yang dikenal dengan Ashmore Islands diakui Indonesia dan dunia internasional. Hal itu tertuang dalam kesepakatan Perth pada 1997 dan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai akses nelayan tradisional Indonesia ke Ashmore Islands pada 1974.
Meski begitu, beberapa kali warga Indonesia protes atas kepemilikan Australia pada Pulau Pasir. Terbaru datang dari Ferdi Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat. Dia menyatakan klaim Australia atas Pulau Pasir memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat.
Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Pada 2006 pernah datang juga pertanyaan atas kedaulatan Australia di Pulau Pasir. Ketika itu, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yusuf Leonard Henuk, mengatakan, dari segi hukum internasional, kepemilikan Australia atas pulau seluas 583 km2 itu diwariskan oleh Inggris yang melakukan "klaim sepihak oleh Kapten Semuel Ashmore pada 1878" dan menetapkan wilayah itu sebagai koloninya.
Padahal, kata dia, nelayan tradisional Indonesia asal Pulau Rote dan wilayah lainnya telah mengolah dan melakukan aktivitas secara terus-menerus di Pulau Pasir. "Sejak 500 tahun yang lampau sebelum kedatangan para penjajah di Bumi Nusantara," kata dia.