Surat perjanjian kesepakatan berfungsi sebagai kebebasan berkontrak. Beberapa pihak bebas membuat kontrak sepanjang perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Berdasarkan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, menjelaskan tentang perjanjian. Bunyi pasal yaitu "setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"
Surat perjanjian merupakan persetujuan kedua belah pihak, berdasarkan aturan yang berlaku. Surat perjanjian ini dibuat untuk berbagai keperluan. Contohnya surat perjanjian jual beli tanah, kerjasama, jual beli rumah, kontrak kerja, utang piutang, dan masih banyak lagi.
Surat Perjanjian Kesepakatan
Surat perjanjian kesepakatan umumnya dipakai untuk perusahaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berasal dari kata sepakat. Arti sepakat yaitu setuju, sependapat, dan mufakat. Kata sepakat ini dipakai dalam musyawarah atau perundingan.
Mengutip dari Gramedia.com, surat kesepakatan bersama adalah hasil perundingan yang diselenggarakan oleh perusahaan, pengusaha, atau serikat pekerja. Selain itu surat perjanjian kesepakatan dipakai untuk jual beli aset tertentu.
Surat perjanjian kesepakatan ini untuk mengatur, melindungi hak, dan kewajiban pihak yang bekerjasama. Isi dalam surat untuk mencegah kedua belah pihak berselisih. Selain itu isi surat menjelaskan pokok permasalahan dan kesepakatan pihak.
Tujuan surat perjanjian kesepakatan ini untuk mencapai tujuan yang sama. Pihak menggunakan surat perjanjian sebagai pedoman untuk kerjasama, serta memahami batasan terkait hak dan kewajiban. Surat perjanjian kesepakatan ini berdasarkan undang-undang dan resmi di dalam hukum. Pihak perlu menandatangani surat perjanjian dengan materai.
Penulisan Surat Perjanjian
1. Judul
Judul merupakan bagian awal surat perjanjian. Judul harus singkat, padat, dan jelas. Bagian judul ini memberikan gambaran dalam surat perjanjian. Contohnya surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian sewa menyewa, dan surat perjanjian jual beli.
2. Bagian Awal
Bagian awal berisi hari, tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya surat perjanjian. Penyebutan tanggal ini penting sebagai bukti ketika ditutupnya perjanjian.
3. Penyebutan Para Pihak
Bagian ketiga ini menyebutkan nama pihak, seperti pekerjaan, usia, jabatan, alamat, dan tindakan. Penulisan nama pihak ini harus dibuat teliti, lengkap, dan sesuai dengan data. Penyebutan pihak ini untuk memenuhi syarat subjektif perjanjian yaitu kecakapan para pihak.
4. Premis
Mengutip dari buku 101 Draft Surat Perjanjian dan Kontrak, premis adalah penjelasan latar belakang surat perjanjian. Pada halaman ini dituliskan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan. Dalam premis memuat ketentuan, dokumen, dan fakta suatu perjanjian. Selain itu menjelaskan kesepakatan para pihak.
5. Isi Perjanjian
Menjelaskan kesepakatan hak dan kewajiban pihak. Isi perjanjian memuat ketentuan dan klausul yang dituangkan dalam bentuk pasal. Isi perjanjian ini bertujuan memudahkan pihak untuk menemukan ketentuan yang hendak diketahui.
6. Akhir Perjanjian
Akhir perjanjian berisi tanda tangan dari pihak dan saksi. Tanda tangan ini menggunakan materai dan cap jempol. Selain itu disebutkan hari dan tanggal sesuai perjanjian.