Situs lelang yang berbasis di Amerika Serikat, Sotheby'e Concierge Auctions, akan melelang kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 8-14 Desember 2022. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan bahwa swasta tidak bisa memiliki pulau pribadi di Indonesia, melainkan hanya bersifat sebagai pengelola.

Jodi mengatakan, pemerintah Indonesia telah memiliki perundangan yang mengatur bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama. Namun demikian, menurut Jodi, hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.

Selain itu Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.

Bagaimana miliarder asing bisa "memiliki" kepulauan Widi?

Sementara itu dikutip dari CNN, Hukum di Indonesia sebenarnya tidak memperbolehkan warga negara asing secara resmi membeli pulau pribadi. Namun demikian, aturan tersebut disiasati.

Calon pemilik pulau akan diarahkan untuk mengakuisisi saham PT Leadership Islands Indonesia atau LII yang mendapatkan izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Dari situ, pemilik akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya. Namun, jika mereka merasa sedikit kewalahan dengan prospek tersebut, beberapa ahli yang dipilih oleh LII sudah menunggu untuk mendukung pembangunan resor di Cagar Alam Widi.

Salah satu pendukungnya adalah Bill Bensley, perancang terkemuka di belakang beberapa hotel dan resor paling eksklusif di Asia.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Gugus kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby'e Concierge Auctions. Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika di Sotheby'e Concierge Auctions, Charlie Smith, mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan.

"Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau," katanya dikutip dari CNN, Kamis (24/11).

Penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000 untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Memilki pu;au pribadi menjadi tren di kalangan miliarder dunia. Melansir dari situs luxatic.com, berikut daftar pulau pribadi yang memiliki harga termahal di dunia.

  1. Lanai Island (Hawaii) – US$500 juta (Rp7,2 triliun)
  2. Rangyai Island (Thailand) – US$160 juta (Rp2,3 triliun)
  3. Ronde Island (Grenada) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  4. Necker Island (British Virgin) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  5. Macapule Island (Meksiko) – US$95 juta (Rp1,37 triliun)