Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi yang ada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (12/1). Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lokasi Samsat keliling berdasarkan informasi di akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro adalah sebagai berikut"
- Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
- Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat : Mal Citraland
- Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
- Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci
- Ciledug : Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper
- Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
- Ciputat : Pasar Gintung dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat
- Kelapa Dua : Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji
- Kota Bekasi : Kantor Kecamatan Bekasi Barat
- Kabupaten Bekasi : Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan
- Depok : Halaman Parkir Samsat Depok
- Cinere : Kantor Kelurahan Pondok Petir
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor wajib adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya. Adapun gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan, masyarakat harus mendatangi langsung kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan. Para wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan meski PPKM sudah dicabut.