Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Kuat disebut bersalah dan terlibat dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit selama persidangan. Kuat juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum. Kuat dinilai berlaku sopan selama persidangan. Anak buah Ferdy Sambo itu juga disebut tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
"[JPU] menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.
Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani selama persidangan.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.