Anies Baswedan melenggang menjadi salah satu kandidat bakal calon presiden pada pemilihan presiden 2024 setelah mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini telah mengantongi ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 25,03 persen suara sah pada pemilu 2019.
Direktur eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan setelah mengantongi tiket pilpres, Anies selanjutnya harus memantapkan langkah dalam menentukan calon wakil presiden. Apalagi ketiga partai pendukung telah menyerahkan penentuan sosok cawapres pada Anies.
Menurut Adib di antara nama-nama calon wakil presiden yang kini telah bergulir di internal partai koalisi, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dinilai menjadi sosok yang tepat untuk mendampingi Anies. Ia meyakini pemilihan Khofifah bisa menjadi solusi memecah kebuntuan penentuan calon wakil presiden yang selama ini terjadi antara partai pendukung.
"Bisa menjadi win-win solution ketika memang PKS dan Demokrat tidak menemukan titik temu," kata Adib saat dihubungi Selasa (31/1).
Adib berpandangan meski PKS dan Demokrat telah menyerahkan penentuan nama cawapres pada Anies, namun potensi adanya tarik menarik masih ada. Dia melihat masing-masing partai memiliki kepentingan dan strategi berbeda dalam menghadapi pemilu dan pemilihan presiden.
"Catatannya adalah tarik ulur kepentingan masih kuat menurut saya," kata Adib.
Anies Baswedan kini resmi mengantongi dukungan dari PKS, Demokrat dan Nasdem. Partai Demokrat resmi mendukung Anies setelah ketua umum partai Agus Harimurti Yudhoyono mengeluarkan pernyataan tertulis pada Kamis (26/1). Sedangkan Partai Nasdem telah lebih dulu mendeklarasikan dukungan kepada Anies pada 3 Oktober tahun lalu.
Pernyataan dukungan secara terbuka oleh PKS menjadi pelengkap dukungan Anies untuk bisa maju dalam pilpres. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seorang calon presiden hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 % suara sah pada pemilu.