Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo selama 30 hari mulai 7 Februari hingga 8 Maret 2023.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2), seperti dikutip dari Antara.
Masa penahanan Ferdy Sambo sebelumnya telah diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023. Penahanan Sambo diperpanjang lantaran vonisnya baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini sudah memasuki tahap akhir persidangan dan telah melewati tahap pembacaan duplik.
Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023. Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, sedangkan vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.