Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Hukuman dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan akan mempelajari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Rasamala menilai vonis tersebut tidak didasarkan fakta persidangan.
"Saya tidak punya harapan terhadap persidangan ini. Itu saja tolong dicatat," kata Rasamala saat skors Persidangan Putri Candrawathi, Senin (13/2).
Sebelumnya dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengatakan tidak menemukan adanya hal yang meringankan vonis Sambo. Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu dinilai secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Ferdy Sambo terlihat tenang dengan sesekali menyeka mata dan mukanya. Saat hakim Wahyu membacakan putusan, Ferdy Sambo sempat berdiri secara spontan.
Menurut Rasamala, saat ini tim pengacara masih akan mendalami putusan yang dibuat hakim. Pengacara belum menyatakan opini secara eksplisit terkait vonis yang dikenakan pada kliennya. Selain itu, Rasamala belum secara tersurat menyampaikan akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk memperjuangkan kliennya.
"Ini kan masih tingkat pertama," kata Rasamala saat ditanyakan langkah hukum selanjutnya.
Di tempat terpisah, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan akan terus mengawal vonis mati yang telah ditetapkan oleh hakim sampai berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kamaruddin berniat untuk mempertahankan putusan tersebut di pengadilan tingkat lanjutan jika Ferdy melakukan banding.