Jejak Hakim Wahyu Iman Dkk yang Jatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (13/2). Majelis hakim juga akan membacakan vonis untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sidang Ferdy Sambo dan Putri sudah bergulir sejak Senin, 17 Oktober 2022. Selain Ferdy dan Putri, perkara pembunuhan Brigadir J juga melibatkan tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pada perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup. Sedangkan Putri bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun. Adapun terdakwa Richar Eliezer atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun penjara. Richard yang juga berstatus saksi pelaku atau justice collaborator dinilai terlibat langsung sebagai orang yang mengeksekusi pembunuhan Brigadir J.
Sejak bergulir di persidangan, kasus pembunuhan Brigadir J ditangani oleh tiga orang hakim yaitu Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono. Bagaimana rekam jejak ketiga hakim yang akan memberi putusan atas Ferdy Sambo dan Putri hari ini?
Jejak Hakim Sidang Ferdy Sambo
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia baru bertugas sejak Rabu, 9 Maret 2022. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam karirnya, hakim yang menyandang gelar magister itu telah menangani sejumlah kasus besar. Ia pernah menangani Praperadilan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng. Saat itu ia menolak Praperadilan yang diajukan Eltinus.
Bila dilihat lebih jauh, hakim Wahyu termasuk tajir. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, pada 24 Januari 2022 ia tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 12 miliar. Saat laporan dibuat, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Selanjutnya Hakim Morgan Simanjuntak, merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan pangkat Pembina Utama Madya. Karirnya di pengadilan sudah cukup panjang. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan Pengadilan Negeri Medan. Selama menjadi hakim, Morgan telah menangani sejumlah kasus kakap.
Pada 9 Agustus 2017 saat bertugas di Pengadilan Negeri Medan, ia pernah menjadi ketua majelis untuk M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 50 ribu butir pil ekstasi dan 85 kilogram sabu. Saat menangani kasus M Rizal alias Hasan, Morgan menjatuhkan hukum maksimal. Ia menjatuhkan vonis mati untuk bandar narkoba.
Morgan juga pernah menangani sejumlah kasus pembunuhan. Yang cukup mendapat perhatian adalah saat menangani perkara pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.Dalam sidang itu, Morgan menjadi hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Morgan Simanjuntak cukup sering muncul ke publik. Ia menjadi hakim yang menolak praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo RJ Lino dalam kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010. Pada akhirnya RJ Lino terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2021.
Hakim ketiga adalah Alimin Ribut Sujono selanjutnya menjadi hakim ketiga yang akan mengadili Ferdy Sambo Cs. Saat ini Alimin tercatat mempunyai pangkat Pembina Utama Madya. Sebelum bertugas di PN Jaksel, ia pernah menjabat Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin tercatat pernah menjadi hakim tunggal. Ia menangani beberapa kasus perkawinan beda agama. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, per 31 Januari 2022 Alimin tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp 1,8 miliar. Data itu disampaikan saat ia menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.