Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Bunuh Yosua

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
14/2/2023, 11.58 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Ferdy Sambo itu disebut terbukti bersalah dan terlibat dalam memuluskan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Kuat lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Hal yang membuat berat, Kuat Ma’ruf disebut memberikan keterangan yang berbelit saat persidangan. 

Majelis juga menilai kejahatan yang dilakukan memutus masa depan banyak personel Polri. Kuat juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap tidak sopan. 

Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf  dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022. Hakim menetapkan Kuat secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Beberapa hal yang menurut hakim menunjukkan adanya keterlibatan Kuat dalam pembunuhan Brigadir J adalah saat menutup seluruh jendela di rumah Duren Tiga yang seharusnya bukan tugas dia. Selain itu, Kuat juga turut merencanakan dengan memuluskan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.