Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan larangan bagi turis asing menyewa atau merental motor. Tindakan ini diambil lantaran banyak ditemukan warga negar asing yang melakukan pelanggaran saat menggunakan kendaraan bermotor.
Hal ini telah diatur dalam peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, yang di antaranya melarang warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu ketika berpergian harus menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya menegaskan.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak menggunakan baju saat berkendara, tidak menggunakan helm, hingga tidak memiliki lisensi untuk berkendara.
Ia mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster mengatakan, kebijakan ini baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan pada tahun sebelumnya.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster.
Selain itu, menurut dia, Pemprov juga akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal. Pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali akan melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata dia.