Menhub Siapkan Pelabuhan Ciwandan, Urai Kepadatan Merak Saat Lebaran

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Sejumlah truk pengangkut barang yang akan menyeberang ke Sumatera antre di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (4/4/2023).
5/4/2023, 13.10 WIB

Kementerian Perhubungan mempersiapkan Pelabuhan Ciwandan untuk mengurai kepadatan di Pelauhan Merak selama masa mudik Lebaran 2023. Dua pelabuhan tersebut memiliki 12 dermaga, masing-masing terdiri dari 7 dermaga di Pelabuhan Merak dan 5 dermaga di Pelabuhan Ciwandan.

"Selain Cipali, kita akan struggling di Ciwandan. Ciwandan adalah tambahan dari pelabuhan Merak," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung DPR, Selasa (5/4).

Budi mengatakan, pelabuhan Merak menjadi titik rawan macet kedua setelah Cipali. Sementara posisi ketiga dan keempat terdapat di Bandara Soekarno Hatta serta jalur laut antara Riau ke Sumatera Utara. 

Rekayasa Lalu Lintas

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Aan Suhanan, mengatakan pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas di Pelabuhan Merak. Salah satunya melakukan delay system di kilometer (Km) 43 dan 68.

"Ini akan mengurangi kepadatan di ruas yang menuju ke Merak, kami juga berharap Km 97 dapat difungsionalkan nantinya," ujar Firman.

Dia mengatakan, Pelabuhan Ciwandan akan dipermanenkan tahun ini. Polri juga akan melakukan pengaturan untuk angkutan penyeberangan Jawa dan Sumatera.

Adapun untuk pengaturan penyebrangan Pelabuhan Merak dan Ciwandan sebagai berikut:

1.Kendaraan roda empat dan bus tujuan Sumatera untuk arus mudik dan balik mulai 15 April - 1 Mei 2023 ke Pelabuhan Merak

2. Sedangkan untuk kendaraan truk dan sepeda motor tujuan Sumatera untuk arus mudik dan balik mulai 15 April - 1 Mei 2023 dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan.

3. Kendaraan roda empat dan bus tujuan Jawa untuk arus mudik dan balik mulai 15 April - 1 Mei 2023 ke Pelabuhan Bakauheni.

4. Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa untuk arus mudik dan balik malai 15 April - 1 Mei 2023 dialihkan ke Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang.

5. Sementara untuk kendaraan truk tujuan Jawa untuk arus mudik dan balik mulai 15 April - 1 Mei 2023 dialihkan ke Pelabuhan Panjang.

Pemesanan Online

Selama mudik lebaran 2023, manajemen ASDP memberlakukan pembelian tiket seperti yang sudah biasa diterapkan yaitu secara online.  Penumpang bisa membeli tiket secara online melalui aplikasi Ferizy, atau membeli melalui Agen Brilink, Alfamart, Indomaret dan Finpay. 

Adapun tarif yang dikenakan untuk penyeberangan menggunakan Ferry di pelabuhan Merak-Bakauheni berbeda tergantung jenis transportasi yang dipakai. Penumpang bisa juga menyeberangan sendiri tanpa menggunakan kendaraan. Adapun tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku sama dengan yang telah ditetapkan baru 1 Oktober 2022. 

Harga Tiket Ferry Merak-Bakauheni

Reguler (Pejalan Kaki):

  • Dewasa usia 6 tahun ke atas: Rp 21.600 
  • Anak usia 2-5 tahun: Rp 21.600 
  • Bayi di bawah 2 tahun: Rp1.750 

Tarif Penyeberangan Merak Bakauheni Berdasar Kendaraan:

  • Golongan I untuk sepeda kayuh: Rp 25.100
  • Golongan II untuk sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong : Rp 58.550 
  • Golongan III untuk sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga : Rp 126.350
  • Golongan IVA untuk kendaraan penumpang kurang dari 5 meter : Rp 457.700
  • Golongan IVB untuk kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter : Rp 425.250 
  • Golongan VA untuk kendaraan penumpang kurang dari 7 meter : Rp 916.250 
  • Golongan VB untuk kendaraan barang kurang dari 7 meter : Rp792.750 
  • Golongan VIA untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 meter : Rp1,51 juta 
  • Golongan VIB untuk kendaraan barang kurang dari 10 meter : Rp1,22 juta 
  • Golongan VII untuk kendaraan kurang dari 12 meter : Rp 1,76 juta 
  • Golongan VIII untuk kendaraan kurang dari 16 meter : Rp2,32 juta 
  • Golongan IX untuk kendaraan lebih dari 16 meter : Rp3,54 juta 

Tarif Tiket Fery Ekspress atau Eksekutif

Pejalan kaki

  • Dewasa untuk 6 tahun ke atas : Rp 77 ribu
  • Anak untuk 2-5 tahun : Rp 77 ribu
  • Bayi untuk di bawah 2 tahun : Rp 4 ribu

Kendaraan

  • Golongan I untuk sepeda kayuh : Rp 78 ribu
  • Golongan II untuk sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong : Rp 108 ribu
  • Golongan III untuk sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga : Rp 168 ribu
  • Golongan IVA untuk kendaraan penumpang kurang dari 5 meter : Rp 644 ribu
  • Golongan IVB untik kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter : Rp 457 ribu
  • Golongan VA untuk kendaraan penumpang kurang dari 7 meter : Rp 1,13 juta
  • Golongan VB untuk kendaraan barang kurang dari 7 meter : Rp 828 ribu
  • Golongan VIA untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 meter : Rp 1,89 juta
  • Golongan VIB untuk kendaraan barang kurang dari 10 meter : Rp 1,26 juta
  • Golongan VII untuk kendaraan kurang dari 12 meter : Rp 1,79 juta
  • Golongan VIII untuk kendaraan kurang dari 16 meter : Rp 2,36 juta
  • Golongan IX untuk kendaraan lebih dari 16 meter : Rp 3,6 juta.

Reporter: Nadya Zahira