Terseret Kasus Teddy Minahasa, Dody dan Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara pada dua anak buah Teddy Minahasa yaitu mantan Kalpolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Keduanya juga dikenai masing-masing denda Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan vonis itu di Jakarta, Rabu.
Vonis yang dijatuhkan kepada Dody dan Linda lebih ringan daripada yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Dody 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara.
Menurut Jon, terdakwa Dody dan Linda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum. Keduanya menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Namun, ia menyampaikan beberapa alasan yang meringankan terdakwa. Dody dan Linda dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu hakim menilai Dody dan Linda telah berkata jujur selama persidangan.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu.
“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," ujar Saragih.
Perintah Teddy Minahasa
Kasus yang menjerat Dody dan Linda bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali. Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan, namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda. Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram t secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis mati.