Survei: Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres di Posisi Teratas

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Erick Thohir
Penulis: Lavinda
18/5/2023, 20.48 WIB

Elektabilitas Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menduduki posisi teratas sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dengan capaian sebesar 17,4%.

Hal ini diketahui dari hasil survei IndoStrategi Research and Consulting bertajuk Peta Dukungan Capres Jelang Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara daring pada periode 1-10 Mei 2023.

Dalam survei tersebut, responden diberi pertanyaan terbuka, yaitu jika pemilihan presiden dilaksanakan hari ini, siapa dari tokoh berikut yang akan mereka pilih menjadi wakil Presiden? 

"Nama Menteri BUMN Erick Thohir menduduki posisi teratas,” kata Direktur IndoStrategi Arif Nurul Imam seperti dikutip Antara, Kamis (18/5).

Kemudian, di peringkat kedua dan ketiga ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan elektabilitas sebesar 14% dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan elektabilitas sebesar 11,8%.

Survei IndoStrategi tersebut melibatkan 1.230 responden di seluruh Indonesia. Mereka merupakan warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Data yang dirilis Arif memiliki ambang batas kesalahan sebesar 2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.