Prabowo Soal Batas Usia Capres - Cawapres: Banyak Pemimpin Usia Muda

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) menyapa simpatisan partai saat Milad ke-25 Partai Bulan Bintang (PBB) dan deklarasi calon presiden di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (30/7/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Lavinda
2/8/2023, 21.21 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan usia kandidat Calon Presiden dan wakil Presiden tidak lebih penting dibanding kemampuan dan idealismenya sebagai seorang pemimpin negara.

"Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah, kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang," kata Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Menteri Pertahanan tersebut mengatakan, saat ini banyak pemimpin negara yang berusia muda.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK sedang menjalankan sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu terkait batasan usia minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Permohonan uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Beberapa di antaranya yakni, Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4) lalu, para pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara itu, para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Ini dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Menurut para Pemohon, norma ini bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 

Reporter: Ade Rosman