Cara Uji Emisi Motor dan Mobil Gratis Sebelum Ditilang September

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Petugas mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di kawasan Pasar Dargo, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023).
Penulis: Desy Setyowati
27/8/2023, 11.37 WIB

Uji coba tilang uji emisi sudah dilakukan di beberapa tempat akhir pekan ini. Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta pun kembali menggelar uji emisi gratis.

Uji emisi gratis tersebut digelar selama 25 – 31 Agustus. "Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir untuk mengikuti uji emisi gratis," kata Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, Kamis (24/8).

Cara uji emisi kendaraan gratis:

  • Buka aplikasi Jaki
  • Ketik kata ‘emisi’ di kolom pencarian
  • Klik cari
  • Muncul rekomendasi lokasi uji emisi gratis
  • Klik ‘daftar, cek lokasi, dan hasil uji emisi’
  • Akan muncul opsi:
  1. Cek hasil uji emisi
  2. Lokasi tempat uji emisi
  3. Pemesanan uji emisi
  • Pilih lokasi tempat uji emisi
  • Pilih ‘kendaraan roda 2’ untuk sepeda motor dan ‘kendaraan roda 4’ untuk mobil
  • Akan muncul peta yang menandakan lokasi uji emisi
  • Peta tersebut bisa diperbesar dengan cara menggunakan dua jari
  • Bisa juga mencari lokasi uji emisi terdekat di kolom biru bagian bawah

Parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, merujuk pada Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Rinciannya sebagai berikut:

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007: kadar CO2 di bawah 3%, HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007: kadar CO2 di bawah 1,5%, HC dibawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas atau timbal 50%
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas 40%
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas 60%
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas 50%
  • Motor 2 tak produksi di bawah 2010: CO di bawah 4,5%, HC 12.000 ppm
  • Motor 4 tak produksi di bawah 2020: CO maksimal 5,5%, HC 2.400 ppm
  • Motor 2 tak maupun 4 tak produksi di atas 2010: CO maksimal 4,5%, HC 2.000 ppm

Sanksi tilang uji emisi akan mulai dikenakan pada 1 September – 30 November. Besarannya yakni:

  • Sepeda motor Rp 250 ribu
  • Mobil Rp 500 ribu

Dasar hukum pengenaan sanksi tilang uji emisi yakni Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum. Rinciannya yaitu:

  • Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

  • Pasal 286 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”

Reporter: Desy Setyowati, Antara