KPU Buka Opsi Majukan Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres dan Cawapres

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU
Sejumlah penari membawa bendera partai politik saat Kirab Pemilu Tahun 2024 Kota Denpasar pada car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di Denpasar, Bali, Minggu (6/8/2023).
Penulis: Ade Rosman
8/9/2023, 17.50 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka opsi memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden 2024 mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jadwal pendaftaran capres dan cawapres diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober 2023. 

Merujuk jadwal dan tahapan pemilu yang sudah dirilis oleh KPU, masa pendaftaran capres dan cawapres seharusnya dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hasyim mengatakan perubahan jadwal pendaftaran dan pencalonan capres  semata-mata didesain oleh KPU namun berdasarkan aturan. 

“Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai." kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/9).

Hasyim mengatakan, mulanya tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada 25 November 2023. Waktu itu persis setelah ditetapkannya Daftar Caleg Tetap atau DCT sehingga semua memulai kampanye sama sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yaitu  28 November 2023.

Namun, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang kampanye. Aturan itu berdampak pada perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur mulainya kampanye berpatokan pada penetapan DCT.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, jika hendak mempertahankan tahapan yang lama akan berkonsekuensi pada adanya ketentuan dimulainya kampanye yang berbeda. Hal itu dikhawatirkan akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari.

"Atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," kata Hasyim menjelaskan. 

Adapun rencana pemajuan jadwal masa pendaftaran itu termuat dalam draft rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang mengatur Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, berdasarkan rancangan PKPU tersebut, timeline tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi sebagai berikut:

  • Masa Pendaftaran: 10 Oktober-16 Oktober 2023
  • Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober-18 Oktober 2023
  • Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober-19 Oktober 2023
  • Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober-25 Oktober 2023
  • Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober -12 November 2023
  • Penetapan Paslon: 13 November 2023.
Reporter: Ade Rosman