Bawaslu Tunggu Kajian KPI untuk Putuskan Sanksi Soal Ganjar di Azan TV

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Ketua Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi (kanan) memimpin jalannya Sidang Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Terkait Pengajuan Bacaleg di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/9/2023, 11.33 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mendalami tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Tayangan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta nasional itu ramai diperbincangkan lantaran disebut berpotensi memuat unsur politik identitas. 

"Kami akan koordinasi dengan KPI karena ini salah satunya domain penyiaran dan Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja seperti dikutip dari Antara Rabu (13/4). 

Bagja mengatakan Bawaslu sebenarnya sudah memiliki kajian mengenai tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tersebut. Namun menurut dia hasilnya belum dapat disampaikan. Meski begitu Bagja memastikan Bawaslu akan mengumumkannya dalam waktu dekat. 

"Minggu ini yang jelas (diumumkan). Kami sebenarnya punya 14 hari loh," kata Bagja. 

Tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo sudah dihentikan oleh stasiun televisi swasta terkait. Menurut Bagja, penghentian itu merupakan bentuk kesadaran bahwa hal tersebut salah.

Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan apabila ada temuan pelanggaran, Bagja menyatakan wewenang itu terdapat pada lembaga penyiaran.

"Kan sebenarnya menurunkan (tayangan azan) itu juga bentuk kesadaran yang bersangkutan bahwa itu salah. Yang penting itu saja oke, lembaga penyiarannya ya," ujar Bagja.

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan lembaganya telah memproses adanya temuan konten azan yang menampilkan salah satu bakal capres menjelang Pemilu 2024. Menurut Ubaidillah saat ini KPI masih memverifikasi lembaga penyiaran terkait sehingga nantinya bisa diambil langkah selanjutnya terhadap konten tersebut.

"Saat ini masih kami kaji, kemarin sudah kami terima klarifikasi dari lembaga penyiarannya. Hari ini atau nanti malam akan kami putuskan bersama dengan seluruh komisioner, apakah ada potensi (pelanggaran) atau tidak," ujar Ubaidillah saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ubaidillah pun menjanjikan seluruh temuan tersebut akan disampaikan kepada publik. Iw berjanji laporan akan disampaikan apa adanya tanpa ada  fakta yang ditutup-tutupi.

Pada Senin (11/9), masyarakat Indonesia ramai membicarakan konten azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu jaringan lembaga siaran televisi swasta. Tayangan tersebut menimbulkan persepsi dan dikaitkan dengan politik identitas hingga akhirnya KPI melakukan pemanggilan terhadap jaringan televisi swasta tersebut untuk mengklarifikasi.

Reporter: Antara