Menpora Dito Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi BTS 4G Besok

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (3/7).
Penulis: Ade Rosman
10/10/2023, 11.07 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10). Pada sidang Selasa (3/10) pekan lalu, Jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Agung RI meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Dito sebagai saksi tambahan sebagai tindak lanjut dari perkembangan fakta persidangan.

Terdakwa dalam sidang itu yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Kami meminta, Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan, Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia," kata jaksa dalam sidang tersebut.

Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin jalannya sidang lalu mengkonfirmasi saksi yang diajukan jaksa.

"Satu orang ini? Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya Fahzal.

"Siap, Yang Mulia. Dito, Yang Mulia," kata jaksa menjawab.

"Oh, Dito yang menteri itu?" Kata Fahzal memastikan.

"Siap, Yang Mulia," kata jaksa membenarkan.

Pada sidang tersebut, jaksa menuturkan pemanggilan Dito menyusul disebutnya nama politisi Partai Golkar itu oleh salah satu saksi mahkota. Selain Dito, jaksa pun akan menghadirkan nama-nama lain, namun baru Dito yang dapat dikonfirmasi.

"Nama-nama lain masih di penyidikan dan tetap dipanggil Yang Mulia. Ada beberapa yang memang tidak dideteksi keberadaannya, ada yang sedang dilakukan pemanggilan Yang Mulia," kata jaksa.

Berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim pun menjadwalkan pemanggilan Dito pada Rabu (11/10).

Nama Dito Disinggung di Sidang, Disebut Terima Rp 27 Miliar

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menyebut menyerahkan uang kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Irwan mengatakan, uang yang ia berikan kepada Dito untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022. Adapun Dito Ariotedjo disebut-sebut merujuk pada Menteri Pemuda dan Olahraga. Dito pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung berkaitan dengan kasus BTS. 

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). 

Mendengar penjelasan Irwan, hakim Fahzal kemudian melanjutkan pertanyaan. "Ada lagi, Pak?" tanya Fahzal.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Untuk nutup juga?" ucap Fahzal memastikan.

"Iya," balas Irwan.

"Berapa?" tanya Fahzal lagi.

"(Rp) 27 (miliar)," jawab Irwan.

Irwan menjelaskan bahwa dia tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp 27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.

Bingkisan untuk Dito

Resi Yuki Bramani yang merupakan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia pun telah dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara tersebut pada Senin (9/10). Dalam keterangannya, ia mengaku mengantarkan bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Resi merupakan anak buah darj terdakwa Galumbang Menak.

"Alamatnya jelas tidak? Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" Kata hakim bertanya pasa Resi.

"Jalan Denpasar Nomor 34," kata Resi menjawab.

"Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" Kata hakim meminta penjelasan.

"Rumah Saudara Dito," kata Resi.

"Dito siapa?" Tanya hakim.

"Dito Ariotedjo," kata Resi.

"Dua kali (mengantar) ke situ?" Kata hakim memastikan.

"Dua kali," kata mengonfirmasi.

"Dengan besaran yang sama?" Kata hakim bertanya lagi.

"Yang satu kecil, satu saya enggak tahu sebesar apa," kata Resi.

Meski begitu, dalam sidang tersebut tak dijelaskan perihal isi dari bingkisan tersebut. 

Reporter: Ade Rosman