Ditjen AHU Kemenkumham Dorong Legalisasi Wirausaha Sosial

Katadata
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar (tengah) dalam Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10).
12/10/2023, 11.44 WIB

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong legalisasi wirausaha sosial atau social enterprise di Indonesia. Dengan begitu, wirausaha sosial bisa mendapatkan insentif hingga fasilitas-fasilitas lain untuk pengembangan usaha.

“Di negara yang social enterprise-nya sudah memiliki badan hukum, mereka dapat insentif dan fasilitas yang berbeda dari perusahaan umumnya. Di Indonesia, sudah ada perusahaan yang men-declare sebagai social enterprise, melihat tren ini Ditjen AHU mencoba bagaimana social enterprise bisa dilegalkan,” ujar Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10).

Cahyo mengatakan, wirausaha sosial memiliki tujuan mulia untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan, pendidikan, hingga kesehatan. Bentuk usaha ini selain berorientasi profit, sebagian keuntungannya juga dialokasikan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.  Di sisi lain, banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi, namun entitas hukumnya belum ada di Indonesia.

“Kita melihat tren usaha di dunia, di banyak negara terutama negara maju sudah banyak entitas social enterprise yang sejalan dengan funder yang ingin menginvestasikan ke social enterprise,” ujar Cahyo.

Untuk itu, Cahyo menambahkan, Ditjen AHU Kemenkumham tengah mendorong perumusan format anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.

“Kalau suatu perusahaan deklarasi sebagai social enterprise, apa dasarnya dan kriterianya? Nah, yang kita lakukan adalah membuat format AD-ART khusus untuk social enterprise,” katanya.

Cahyo menegaskan, kebijakan yang bisa menguntungkan masyarakat dan negara akan terus didorong. “Segala bentuk kebijakan selama tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Hal-hal terkait wirausaha sosial memang masih tergolong baru di kalangan pelaku usaha. Salah satunya diungkapkan oleh Koordinator Pengembangan Program dan Modul Adya Foundation Zeny Natalya. Dalam FGD tersebut, ia mempertanyakan akan seperti apa ekosistem dari social enterprise . Selain itu, bagaimana jika organisasi seperti dirinya belum bisa sepenuhnya menyalurkan 51 persen profit untuk sektor sosial.  

Sebagai informasi, berdasarkan Rancangan Undang-undang Kewirausahaan Nasional yang sempat dibahas di DPR RI, kewirausahaan sosial adalah Kewirausahaan yang memiliki visi dan misi untuk menyelesaikan masalah sosial dan/atau memberikan perubahan positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan melalui perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan yang memiliki dampak terukur, dan menginvestasikan kembali sebagian besar keuntungannya untuk mendukung misi tersebut.

Pernyataan dan upaya pemerintah tersebut disampaikan dalam kegiatan Youth Forum yang merupakan rangkaian acara Pre-Event dari Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. 

Selain pertemuan antar negara anggota yang akan membahas isu-isu hukum internasional seperti hukum laut, hukum lingkungan, asset recovery, dan hukum dagang internasional, Indonesia sebagai tuan rumah dari  Pertemuan Tahunan ke-61 AALCO ini menginisiasi penyelenggaraan side event Asset Recovery Forum, International Humanitarian Law Discussion Forum, dan Business and Investment Forum. 

Forum Bisnis dan Investasi ini mencakup sesi Youth Forum, Panel Discussion, Expo bisnis dan UMKM , serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, khususnya pengembangan UMKM. 

Lewat Forum Bisnis dan Investasi  ini, diharapkan Indonesia dapat mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.