Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada Kamis (30/11) UMK tertinggi ditetapkan untuk kota Bekasi sebesar 5,34 juta, naik 3,6% dibandingkan UMK 2023, sedangkan terendah di Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126.
"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11), seperti dikutip dari Antara.
Mayoritas besaran UMK kabupaten/kota yang ditetapkan Bey tak sesuai dengan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota. Pemkot Bekasi misalnya, sebelumnya merekomendasikan UMK naik 14,02% menjadi Rp 5,88 juta.
Berdasarkan catatan Katadata.co.id. Bey hanya mengabulkan rekomendasi dari 10 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengusulkan kenaikan UMK di kisaran 3%.
Bey mengatakan bahwa keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," kata Bey.
Bey juga menekankan, UMK 2024 ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun, sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.
"Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," tuturnya.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja dan menegaskan pimpinan serikat buruh tidak bertanggungjawab jika ada aksi massa dalam jumlah besar.
"Kami anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kami akan siapkan mogok kerja," ujar Roy usai audiensi bersama Bey Machmudin di Gedung Sate.
Daftar UMK 2024 di Jawa Barat:
1. KOTA BEKASI: Rp 5.343.430
2. KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834
3. KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263
4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768
5. KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485
6. KOTA DEPOK: Rp 4.878.612
7. KOTA BOGOR: Rp 4.813.988
8. KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541
9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491
10. KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102
11. KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399
12. KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309
13. КОТА СІМАНІ: Rp 3.627.880
14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677
15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308
16. KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967
17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697
18. KOTA CIREBON: Rp 2.533.038
19. KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730
20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871
21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666
22. KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951
23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204
24. KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437
25. KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464
26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126
27. KOTA BANJAR: Rp 2.070.192