Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada 10 hari cuti bersama yang diberikan Presiden kepada pegawai pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Selasa (9/1). Jumlah cuti bersama terbanyak adalah perayaan Idul Fitri yakni 4 hari.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." demikian bunyi Keppres tersebut seperti ditulis pada Rabu (10/1).
ASN yang karena jabatannya tak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah. Tambahannya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tak diberikan.
Berikut daftar cuti ASN tahun ini:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
3. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sedangkan jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari. Salah satu jadwal cuti bersama yang cukup panjang adalah saat menyambut libur Idul Fitri 2024.