Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Hasyim mengatakan KPU tak akan mengubah mekanisme penertiban pemasangan APK Pemilu 2024.
"Bagaimana mekanismenya apakah peringatan atau bagaimana itu akan ada mekanisme oleh teman-teman Bawaslu dan Pemerintah Daerah setempat," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Hasyim mengatakan, aturan untuk pemasangan APK mengikuti ketentuan yang dibuat oleh masing-masing Pemda. "Apakah aturannya menggunakan aturan daerah, apakah peraturan kepala daerah masing-masing, tempat-tempat yang diperbolehkan," katanya.
Ia menyebut, pemasangan APK seharusnya menimbang berbagai aspek meskipun diperbolehkan oleh Pemda setempat. Hasyim mencontohkan, pemasangan alat peraga perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
"Kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan seterusnya," kata Hasyim.
Persoalan APK ini menjadi sorotan karena beberapa kali menimbulkan bahaya. Salah satunya ambruknya alat peraga yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (10/1).
Akibat kejadian tersebut, seorang warga berinisial SR (18) meninggal dunia. Korban meninggal usai berusaha menghindari baliho yang ambruk karena angin.
Terbaru, APK yang terjatuh mengakibatkan kecelakaan sepeda motor di sekitar jembatan layang Kuningan pada Rabu (17/1). Korban terjatuh karena ada bendera partai jatuh dan tersangkut motor.