Syarat dan Cara Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Besok Hari Terakhir

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Warga menunjukkan jari kelingking yang telah dicelup tinta saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Taman Pasuk Kameloh, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/2/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan gambaran teknis penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.
Penulis: Nadhira Shafa
Editor: Safrezi
6/2/2024, 15.21 WIB

Bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, namun berada di luar domisili sesuai KTP, Anda masih bisa mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga besok, Rabu (7/2).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pengajuan pindah TPS bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dari sebelumnya H-30 menjadi H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilih yang berhalangan hadir di TPS asal karena berbagai alasan, seperti tugas, pendidikan, kesehatan, bencana alam, atau pindah domisili.

Batas Waktu Pindah TPS Pemilu 2024

Berikut batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai yang diberikan KPU.

  • Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat

Ketentuan tersebut itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Selasa (26/12).

Syarat untuk Pindah TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, syarat-syarat pindah TPS adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tata Cara untuk Pindah TPS Pemilu 

Jika Anda ingin mengajukan pindah TPS dapat mengajukannya secara langsung ke Kantor KPU di kabupaten/kota tempat tinggal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pastikan nama Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek di https://cek dpt online.kpu.go.id
  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • Membawa KTP-el atau KK
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Demikian informasi lengkap mengenai panduan pindah TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat bagi Anda.