Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah usai digelar pada 14 Februari lalu. Masyarakat Indonesia menantikan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif untuk periode 2024-2029.
Namun, hasil resmi Pemilu 2024 tidak bisa diketahui dengan segera. KPU harus melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga nasional. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, kapan jadwal pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU? Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Dengan demikian, hasil Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 35 hari pascapemungutan suara. Artinya, batas akhir pengumuman hasil Pemilu 2024 adalah tanggal 20 Maret 2024.
2. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:
- Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Maksimal 3 Hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut jadwal tambahan Pilpres 2024 jika ada putaran kedua
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
3. Cara Cek Real Count Pemilu 2024
Untuk mengetahui perkembangan hasil penghitungan suara secara real time, masyarakat dapat mengakses situs resmi Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU, berikut caranya:
- Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada browser.
- Pilih jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas, seperti pilpres, pileg DPR, pileg DPRD Provinsi, pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau pileg DPD.
- Selanjutnya, pilih opsi 'Hitung Suara'.
- Kemudian, klik nama provinsi yang ingin dilihat.
- Hasil hitung real count pemilu 2024 akan ditampilkan di laman tersebut.
Demikian informasi tentang jadwal pengumuman resmi Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.