Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Kena Sanksi Peringatan Etik dari DKPP

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/2/2024, 10.09 WIB

Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis sanksi peringatan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari. Hasyim dikenakan sanksi dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Perkara itu diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea dan terdaftar dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, seperti dikutip Kamis (29/2). 

Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Selain Hasyim, pengadu juga mengadukan dua orang lainnya ke DKPP, yakni Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan. Keduanya pun dijatuhi sanksi serupa.

Dalam aduannya, Linda menyebut Hasyim telah bersalah lantaran mengganti dirinya secara mendadak dari daftar calon anggota KPU. Akibat putusan itu Linda gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Sebelumnya, nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih kabupaten dan kota yang dikeluarkan KPU RI. Majelis menyebut Hasyim melakukan pergantian itu karena menerima informasi bahwa Linda masih tercantum sebagai anggota partai politik.

Namun, Hasyim tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda dan hanya melakukan klarifikasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Atas dasar itu, majelis DKPP menganggap Hasyim melakukan pelanggaran karena tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota tim seleksi dan calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam seleksi. "Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini," kata Heddy.

Sebelumnya DKPP sudah tiga kali memvonis petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar persoalan etika. Sanksi terbaru, DKPP memvonis Ketua KPU dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

DKPP juga telah memutuskan KPU melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terkait penyusunan regulasi penghitungan kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30%, pada Oktober 2023. Pada April 2023, DKPP juga telah menjatuhkan sanksi peringatan terakhir pada KPU setelah Hasyim dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang kerap dijuluki Wanita Emas. 

Dalam sidang putusan diketahui Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni. Mereka plesiran dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Perjalanan ini pun dibiayai oleh Hasnaeni.

Reporter: Antara