Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan kepolisian belum juga menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Listyo mengatakan pemeriksaan masih dilakukan sehingga belum ada penahanan.
Menurut Listyo, pemeriksaan terhadap Firli harus dilakukan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ia meminta masyarakat tetap menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Tapi yang pasti, mereka serius,” ujarnya saat ditemui wartawan di Perpustakaan Nasional, Selasa (5/3) malam.
Firli adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meski demikian, hingga saat ini pemeriksaan belum juga dilanjutkan usai ia magkir.
Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid mengaku kehilangan kontak dengan kliennya. "Lost kontak sampai hari ini,jadi saya tidak tahu perkembangan terkini," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (27/2).
Fahri mengatakan, hingga saat ini tak ada informasi dari kliennya tentang langkah-langkah hukum apa yang diambil. Selain itu ia pun mengaku tak mengetahui kelanjutan yang akan ditempuh dengan Firli. "Saya kontak juga belum masuk sampai saat ini," katanya.
Firli sebelumnya sempat menggugat status tersangkanya dalam praperadilan. Meski demikian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya karena menilai permohonan yang diajukan Firli tak relevan.
"Menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," bunyi pernyataan putusan yang dibacakan hakim Imelda Herawati di PN Jaksel, Selasa (19/12) seperti disiarkan dalam Kompas TV.