Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mempersilakan jika ada partai politik yang memutuskan untuk menjadi oposisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Muzani, partai politik yang berada di luar pemerintah atau oposisi kerap menyetujui rancangan undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah.
"Itu terjadi berkali-kali dalam penempatan undang-undang di DPR. Karena itu, bagi kami, oposisi dan koalisi sama-sama berdiri untuk kepentingan bangsa Indonesia," kata Muzani di Kantor Media Center TKN, Jakarta Selatan pada Senin (22/4).
Dia menambahkan, istilah 'oposisi' cenderung kurang relevan dalam sistem politik Indonesia. Menurut Muzani, terminologi 'oposisi' merupakan istilah yang negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer.
Sementara Indonesia menerapkan sistem presidensial yang lebih akrab dengan konsep partai politik di dalam pemerintahan dan partai politik di luar pemerintahan.
"Sebenarnya itu soal penempatan saja. Yang bergabung dengan pemerintah biasanya disebut koalisi, yang di luar pemerintah biasanya disebut oposisi," ujar Muzani.
Pakar Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menjelaskan bahwa konsep 'oposisi' memang menjadi perdebatan dalam politik Indonesia pasca- Reformasi.
Hal ini dikarenakan konsep 'oposisi' ini hanya ada di sistem parlementer, sementara Indonesia menerapkan sistem presidensial yang menerapkan musyawarah untuk mufakat.
"Namun demikian perlu dicarikan istilah yang tepat untuk 'oposisi', karena bagaimanapun juga demokrasi yang sehat perlu ada check and balances," kata Wasisto lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (12/4).