Yayasan Trisakti menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta atau PTS menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum atau PTN-BH.
Menurut mereka, ada maksud tersembunyi di balik langkah ini yakni menguasai enam satuan pendidikan tinggi swasta dan didasari besarnya nilai aset Yayasan Trisakti.
“Kalau ada yang usul (Universitas Trisakti dijadikan) PTN-BH silakan, tapi lakukan di jalur hukum yang benar,” kata Bendahara Umum Yayasan Trisakti, Tjahyadi Lukiman pada wartawan di Gedung Yayasan Trisakti, Jakarta, Selasa (14/5).
Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera mengatakan ada dua kubu dalam yayasan tersebut. Pihaknya dan Tjahyadi adalah bagian dari Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak 1979.
Menurutnya, nama-nama pengurus yang ada di laman Yayasan Trisakti, yakni Ketua Umum Ainun Na’im, Sekretaris H. M. Dimyati, dan Bendahara Lukman Effendi, baru muncul pada Februari 2023.
"Ada yang kami, ada yang oknum pemerintah. Kami pakai yang secara sah, terdaftar sejak 1965, tidak boleh dipakai lagi, tapi ternyata dipakai,” kata Amiruddin.
Bila ditelisik, nama pembina dan pengurus Yayasan Trisakti berasal dari tiga kementerian: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi alias Kemendikbud, Kementerian Hukum dan HAM alias Kemenkumham, dan Kementerian Keuangan.
Misalnya, Ketua Umum Yayasan Trisakti Ainun Na’im tercatat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendikbud. Sementara Lukman adalah Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud.
Sedangkan Lukman sempat merespons pernyataan kelompok tersebut. Kepada Katadata.co.id, ia membagikan potongan artikel surat kabar yang salah satu isinya menjelaskan kondisi kepengurusan yayasan sudah kondusif usai intervensi pemerintah pada 2016.
"Saat ini transisi, daripada dikuasai perorangan untuk kepentingan pribadi, kita kembalikan ke negara saja," kata Lukman kepada Katadata.co.id.
Yayasan Trisakti berdiri lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0281/U/1979. Sebelumnya, Universitas Trisakti sudah berdiri sejak 1965 sebagai pengganti nama Universitas Res Publica.
Oleh sebab itu, Yayasan Trisakti meminta tujuh hal untuk menyelesaikan konflik tersebut, yakni:
- Semua pihak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus mencabut Surat Keputusan No. 330/P/2022 termasuk semua keputusan turunannya, sebagaimana perintah putusan gugatan No. 407/G/2022/PTUN.JKT dan putusan banding No. 250/B/2023/PT.TUN.JKT
- Menteri Hukum dan HAM harus mencabut Surat Keputusan No. AHU-0000310.AH.01.05 tahun 2023, termasuk semua keputusan turunannya dan segera membuka pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH Yayasan Trisakti
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengembalikan pembinaan dan pengelolaan enam Satuan Pendidikan Trisakti serta kewenangan dan otonomi Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara. Ini sesuai putusan hukum yang inkracht sebagaimana terangkum dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Riil No. 05/2011 Eks. Jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar.
- Para pihak yang tidak berwenang dalam mekanisme penegerian Trisakti agar menghentikan upaya perubahan status Satuan Pendidikan Trisakti dari PTS menjadi PTN-BH. Yayasan Trisakti hanya menyetujui cara-cara yang tidak melanggar hukum.
- Segera lakukan audit forensik terhadap seluruh aset Yayasan Trisakti termasuk yang ada di enam Satuan Pendidikan.
- Seluruh pimpinan Satuan Pendidikan, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan pada civitas akademika di bawah naungan Yayasan Trisakti serta seluruh masyarakat Trisakti lainnya tidak mudah terprovokasi atau tergoda dengan upaya oknum pemerintah yang prosesnya jelas melanggar hukum dan manipulasi karena dipenuhi hasrat penguasaan aset yang sangat besar.