Presiden Jokowi resmi memperbolehkan dokter asing bekerja di Indonesia. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang adalah turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing atau WNA lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu,” kata Pasal 660 PP 28/2024.

Kendati demikian, hal ini hanya berlaku bagi tenaga medis spesialis dan subspesialis serta nakes tingkat kompetensi tertentu. Mereka harus punya kualifikasi setara level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.  

Di sisi lain dokter asing di Indonesia dilarang praktik mandiri. Sedangkan dokter asing lulusan dalam negeri wajib punya Surat Izin Praktik atau SIP dan Surat Tanda Registrasi atau STR untuk bisa melaksanakan praktik di Indonesia. 

Aturan ini menjelaskan pendayaan tenaga medis dan nakes WNA harus mempertimbangkan rencana kebutuhan secara nasional tapi tetap mengutamakan penggunaan tenaga medis dan nakes WNI. Khusus dokter asing lulusan luar negeri bisa praktik di Indonesia setelah mengikuti evaluasi kompetensi. 

Evaluasi kompetensi juga berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis dan nakes tingkat kompetensi tertentu. Mereka juga punya syarat pengalaman untuk bisa praktik.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat tiga tahun sesuai dengan kompetensi di bidang profesinya,” kata pasal 662 PP 28/2024.

Ada tiga ketentuan lain agar dokter asing lulusan luar negeri agar bisa praktik di Indonesia, yakni:

  1. Permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan;
  2. Untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan;
  3. Untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya

Aturan Turunan UU Kesehatan

PP No 28/2024 tentang Kesehatan ini terdiri dari 13 bab dan 1.171 pasal dan berlaku sejak diundangkan pada Jumat (26/7). Peraturan tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dalam paragraf 11 Pasal 658—668 PP 28/2024.

Secara lengkap, aturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Proses rancangan beleid ini telah dimulai dengan partisipasi publik dan panitia antar kementerian atau PAK pada Agustus—Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023—April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024—Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari keterangan pers, Selasa (30/7).



Reporter: Amelia Yesidora