Heru Budi Bersyukur Tidak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bersyukur karena namanya tidak diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri untuk kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta. Dia mengatakan hal itu keputusan yang tepat.
"Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sekali lagi Alhamdulillah," kata Heru Budi usai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Heru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden usai tidak menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebagai informasi, dia mengemban amanah menjadi Pj Gubernur Jakarta sejak 2022.
"Kan sudah dua tahun (jadi Pj Gubernur Jakarta) dan terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya," kata Heru.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendapatkan tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI. Tiga nama tersebut akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pj Jakarta berikutnya.
Tiga nama tersebut adalah Teguh Setyabudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.
Lalu Akmal Malik yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Adapun Heru Budi hanya mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan) dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).
Heru Budi Hartono mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.