Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik, Simak Harga dan Ruas Terdampak
Jasa Marga resmi menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta sejak Minggu (22/9). Kenaikan dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Aturan baru tersebut merupakan bagian dari hasil evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun. Salah satu indikator dalam menentukan kenaikan adalah pengaruh inflasi.
Kenaikan tarif tol dalam kota yang sudah berlangsung sejak Minggu malam pukul 00.00 WIB itu berlaku untuk ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit. Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan.
Menurut Widiyatmiko Jasa Marga ingin membangun iklim investasi tol di Indonesia yang lebih kondusif. Selain itu perusahaan ingin menjaga level of services jalan tol.
Berikut daftar kenaikan tarif tol Dalam Kota Jakarta
Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500